Headlines News :
Home » » SWEEPING E-KTP OLEH POLISI DI DEPAN PTC ENTROP-JAYAPURA.

SWEEPING E-KTP OLEH POLISI DI DEPAN PTC ENTROP-JAYAPURA.

Written By Unknown on Jumat, 20 September 2013 | 15.37


Papua-Jayapura, Hari Selasa tanggal 10 septemebr 2013 telah melakukan pemeriksaan E-KTP oleh pihak Keamaan Kepolisian secara Keterpaksaan di jayapura tepatnya di Entrop-jayapura. Perlu di ketahui bahwa, Kegiatan ini merupakan bukan kewenangan oleh pihak kepolisisan. Ya namanya ini memang keamanan tapi perlu di ketahui yang menjadi kewenangan utama. Ketika PORLI melakuakan sweeping/ pemeriksaan STNK/ SIM dan segalnya yang berhubungan dengan surat-surat berharga pengemudian, wajarlah sebab inikan menjaga keamanan di lintas stabilitas keamanan. Namun kalau menyangkut Kartu Tanda Penduduk merupakan tugas pokok dan tanggungjawab oleh dinas terkait yang dalah hal ini oleh Dinas Kependudukan dan Capil. Tindakan ini merupakan pengambilan tupoksi secara Ilegal, bukan melalui jalur yg menjadi kewenangan bagi pihak yang terkait dalam pemeriksaan E-KTP.
Tak perlu tindakannya secara keterpaksaan, yang menjadi kewenangan orang dan tidak perlu merepotkan diri untuk mengurus orang lain dan kewenagan orang lain tak perlu pula di batasi oleh siapun juga. Sebab, pasti saja merekapun tahu bagaimana kebutuhan dan keperluan yang utama dan mana yang harus dipenuhi secara mendahului.
Ketika masayarakat Papua dengan alasan menolak dan tak ingin niat untuk pendaftaran dan kepemilikan E-KTP, biarkan saja dan kita tidak berhak ambil tindakan keterpaksaan, sebab ini merupakan kewenangan masyarakat OAP dalam hal kepemilikan E-KTP. Kalau mayarakat OAP ada niat untuk memiliki E-KTP pasti mereka juga tahu namun belum memiliki hanya karena terhalangan denga
n pemenuhan kebutuhan RT yang utama tapi, masyarakat OAP tdk mau ingin memilikinya, biarkan sajalah…!, apalagi KTP Nasionalnya masyarakat Papua rata-rata sudah memilikinya sebagai warga negara.
Jadi yang perlu diiingat bahwa, yang bukan mejadi kewenangan/ TUPOKSI, jangan ambil alih dari SKPD lain yang pada dasarnya bukan menjadi kewenangannya. Tindakan ini merupakan kelewatan batas kewenangan diatas kewenangan yang yang utama sebagai pelayan masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan baik.


                                                                Oleh: Ipouga Dogomo Yan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Random Posts

 
Support : Suara Nogei | Nogei Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. SUARA NOGEI - All Rights Reserved
Template Design by Suara Nogei Published by Media Berita