Tak perlu
tindakannya secara keterpaksaan, yang menjadi kewenangan orang dan tidak perlu
merepotkan diri untuk mengurus orang lain dan kewenagan orang lain tak perlu
pula di batasi oleh siapun juga. Sebab, pasti saja merekapun tahu bagaimana
kebutuhan dan keperluan yang utama dan mana yang harus dipenuhi secara
mendahului.
Ketika masayarakat
Papua dengan alasan menolak dan tak ingin niat untuk pendaftaran dan kepemilikan
E-KTP, biarkan saja dan kita tidak berhak ambil tindakan keterpaksaan, sebab
ini merupakan kewenangan masyarakat OAP dalam hal kepemilikan E-KTP. Kalau
mayarakat OAP ada niat untuk memiliki E-KTP pasti mereka juga tahu namun belum
memiliki hanya karena terhalangan denga
n pemenuhan kebutuhan RT yang utama
tapi, masyarakat OAP tdk mau ingin memilikinya, biarkan sajalah…!, apalagi KTP
Nasionalnya masyarakat Papua rata-rata sudah memilikinya sebagai warga negara.
Jadi yang perlu
diiingat bahwa, yang bukan mejadi kewenangan/ TUPOKSI, jangan ambil alih dari
SKPD lain yang pada dasarnya bukan menjadi kewenangannya. Tindakan ini
merupakan kelewatan batas kewenangan diatas kewenangan yang yang utama sebagai
pelayan masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan baik.
Oleh: Ipouga Dogomo Yan.

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !